Paspor merupakan sebuah
dokumen resmi yang wajib kita bawa bila kita bepergian keluar negeri. paspor
hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh
para diplomat atau pejabat negara. Masa
berlaku paspor adalah 5 tahun sejak masa diterbitkan dan kita wajib untuk
memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis atau kita akan
dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Paspor biasa terdiri atas:
- Paspor biasa elektronik; dan
- Paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-,
Cara Membuat Paspor
- Datang
dahulu ke kantor imigrasi. Bisa datang ke kantor imigrasi yang tertera
pada KTP kita atau datang saja ke kantor imigrasi terdekat.
- Kemudian
anda beli formulir permohonan. Formulir permohonan ada di loket yang sudah
disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda
miliki dan bawalah dokumen yang asli.
- Serahkan
formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
- Setelah
itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk
pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya
jika nomor antrian anda masih lama.
- Apabila
anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap
wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
- Setelah
tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor
dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal
pengambilan paspor yang sudah selesai.
- Pada
saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor
imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya dalam waktu
seminggu paspor baru anda sudah selesai dan bisa diambil.
Di jaman yang modern
seperti sekarang ini, cara membuat paspor seperti diatas sudahlah kuno. Karena ada cara
yang lebih mudah lagi untuk membuat paspor. Yaitu membuat paspor secara online.
Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita
hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi (www.imigrasi.go.id)., kemudian kita masukan data serta melampirkan
hasil scan dokumen asli. Setelah itu pada akhir proses anda akan menerima
jadwal foto dan sidik jari. Bila dihitung, anda hanya datang pada saat
wawancara, foto, sidik jari, dan mengambil buku paspor. Ya paling hanya datang
dua kali ke kantor imigrasi.
No comments:
Post a Comment